23 October 2011

Suudzon Terhadap TNI?


Tersenyum simpul, itulah reaksi saya ketika menerima artikel ini. Sepengetahuan saya TNI memang tidak boleh terjun di dunia bisnis dan juga politik. Setelah saya membaca artikel ini, ternyata ada klausul yang membolehkan tentara masuk ke ranah bisnis. Yaitu, dengan dalil atas nama pemerintah dan negara jika ia duduk di Badan Usaha Milik Negara. Informasi baru dan tambahan pengetahuan bagi saya.

Akan tetapi, perlu digarisbawahi bahwa apa yang saya yakini adalah TNI sebagai instrumen pertahanan negara harusnya tetap pada koridornya dan tidak terjun ke dunianya masyarakat sipil. Terjun disini dalam arti ikut dalam kegiatan politik atau bisnis. Karena menurut saya, tugas dan fungsi mulia yang mereka embang lebih besar dari sekedar ikut-ikutan bergabung di partai politik atau berenang di dunia bisnis. Tuntutan pekerjaan mereka mengamankan setiap jengkal Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman yang datang secara fisik.
Muncul pertanyaan terkait artikel ini, apakah sudah aman Indonesia dari ancaman sampai ada anggota TNI seperti Marsekal Madya TNI Rio Mendung Thalieb yang bisa ikut dalam dunia bisnis? Kalau dibilang aman, menurut saya ancaman tidak bisa diprediksi kapan datangnya sehingga menuntut kewaspadaan dan kesigapan pihak terkait. Lantas kenapa kasus ini bisa terjadi?
Kasus ini agak janggal karena terdapat dua perbedaan opini. Pertama, menurut Laksamana TNI Agus Suhartono menyatakan bahwa Bapak Rio Mendung tidak melakukan pelanggaran karena dia sudah memasuki masa 8 bulan sebelum pensiun. Dan berdasarkan UU TNI, anggota yang akan memasuki masa 1 tahun sebelum pensiun boleh melakukan penjajakan dan persiapan pensiun. Akan tetapi, pernyataan yang berbeda meluncur dari Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro. Beliau menyebutkan bahwa Rio yang saat itu menjabat Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional tidak diperkenankan terjun ke dunia bisnis. Hal ini dikarenakan beliau saat itu masih memangku jabatan struktural di TNI.
Sebagai warga negara yang baik, saya mencoba menyimak kedua pendapat yang bertolak belakang ini. Ada kondisi-kondisi di mana suatu aturan dapat di-multi-tafsirkan. Contohnya dalam hal ini berbeda kacamata, maka berbeda pula pemaknaan dan implementasinya. “Hebat” sekali aturan di negara kita ini, yang saya lihat di beberapa aturan ada celah yang bisa dipolitisirkan. Ada celah untuk memanfaatkan kepentingan-kepentingan tertentu bagi keuntungan segelintir orang. Saya melihat adanya sebuah kepentingan yang bermain dibalik perbedaan pernyataan antara petinggi negara ini. Lord Acton pernah menyebutkan, “Power tends to corrupt”. Saya melihat terkesan ada pihak yang mungkin bermain di balik kasus ini atau mungkin saja posisi Rio itu sendiri mendapat tempat tersendiri di tubuh TNI. Bukan bermaksud berburuk sangka, tapi perbedaan pernyataan ini memicu orang untuk berburuk sangka. Akan lain ceritanya jika kedua petinggi selevel Panglima TNI dan Menteri Pertahanan memberi pernyataan yang sama dalam kasus Rio ini.
Silahkan Anda memberikan pandangan dan saya berharap Anda dapat menambah pengetahuan saya dan kita semua yang membaca terhadap salah satu potret bangsa Indonesia. Semoga dari potret ini dapat menimbulkan sebuah perbaikan bagi negara kita Indonesia. Being different is not always bad, just believe what you believe it’s right.
ditulis pertama kali di :

No comments: